Jawa Barat Siapkan Aturan Jam Malam Pelajar: Dukungan Orang Tua Mengalir di Depok
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan aturan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, melarang siswa berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan mendesak lainnya yang didampingi orang tua. Rencana ini mendapat beragam respons dari masyarakat, terutama orang tua dan pelajar di Kota Depok.
Nuraini, seorang ibu di Beji, Depok, menyambut positif aturan ini. Menurutnya, jam malam dapat meminimalisir kegiatan negatif di malam hari. "Saya setuju dengan jam malam agar anak-anak tidak berkeliaran," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang tidak represif. "Jika ada kegiatan sekolah atau keagamaan, anak-anak jangan sampai dicurigai. Harus ada pengecualian yang jelas."
Senada dengan Nuraini, Ela dari Beji Timur, juga mendukung aturan tersebut. "Saya sangat setuju, tetapi mekanismenya harus jelas. Perlu sosialisasi dari sekolah dan pemerintah," katanya. Ia menambahkan bahwa jam malam dapat membantu mengatur aktivitas anak, memberikan lebih banyak waktu bersama keluarga, dan mencegah mereka nongkrong.
Abdul Rahman, seorang ayah di Pancoran Mas, mengungkapkan kekhawatiran tentang efektivitas pengawasan di rumah. "Jam malam saja tidak cukup tanpa pendekatan dari orang tua dan sekolah," ujarnya. Ia menyarankan agar sekolah lebih aktif memberikan informasi kepada orang tua tentang kegiatan anak, terutama yang berlangsung malam hari.
Anggi, seorang siswa SMA di Depok, melihat kebijakan ini dari dua sisi. "Di satu sisi bagus karena bisa lebih fokus pada sekolah. Tapi, kadang kami juga berdiskusi pelajaran, dan itu justru lebih fokus di malam hari," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa dirinya kadang berada di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB untuk belajar kelompok atau ke perpustakaan. "Sebaiknya jangan digeneralisasi. Boleh keluar asalkan ada bukti kegiatan resmi, seperti surat dari sekolah atau didampingi guru atau orang tua."
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan pengurus lingkungan. "Jika ada pelajar yang melanggar, sanksinya bukan fisik, tetapi pemanggilan oleh guru BK," jelasnya. Dedi menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah membentuk generasi Panca Waluya, yaitu generasi yang sehat, kuat, cerdas, berakhlak, dan berdaya saing.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, orang tua dapat lebih aktif memantau kegiatan anak-anak mereka di malam hari. "Kami harap masyarakat ikut mendukung dan mengawasi bersama. Ini demi masa depan generasi kita," pungkas Dedi.