SPBU di Saparua Kembalikan Selisih Harga Pertamax Akibat Kelalaian Pencantuman Tarif
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mengambil langkah proaktif dengan mengembalikan selisih harga kepada konsumen yang membeli bahan bakar Pertamax. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan pencantuman harga pada papan informasi (totem) SPBU.
Kesalahan pencantuman harga tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga pekan, dimulai sejak tanggal 1 Mei hingga 24 Mei 2025. Pada totem SPBU Kompak 86.97506, harga Pertamax tercantum sebesar Rp 12.800 per liter. Padahal, harga resmi Pertamax yang berlaku selama bulan Mei adalah Rp 12.700 per liter. Selisih harga sebesar Rp 100 per liter inilah yang kemudian dikembalikan kepada para konsumen.
Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melalui Area Manager Communication, Relation & CSR, Ispiani, telah mengkonfirmasi kejadian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa SPBU tersebut secara tidak sengaja lalai dalam melakukan penyesuaian harga Pertamax sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bulan Mei. Akibatnya, sejumlah konsumen di Saparua membeli Pertamax dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Setelah mengetahui adanya kesalahan tersebut, pihak SPBU segera melakukan perbaikan dengan memperbarui informasi harga pada tanggal 24 Mei 2025 menjadi Rp 12.700 per liter. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, SPBU tersebut membuka posko khusus untuk menerima pengaduan dan mengembalikan selisih harga kepada konsumen yang terdampak.
Pertamina memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada SPBU tersebut sebagai bentuk pembinaan atas kelalaian yang terjadi. Pertamina menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pengelola SPBU Kompak Saparua, Pieter Patty, menjelaskan bahwa rata-rata selisih harga yang dikembalikan kepada konsumen adalah antara Rp 100 hingga Rp 200. Namun, sebagai bentuk itikad baik, SPBU tersebut mengembalikan nominal sebesar Rp 500 per konsumen. Proses pengaduan dan pengembalian selisih harga dilakukan dengan mencatat data konsumen secara rinci, termasuk nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, dan volume BBM yang dibeli.
Berikut beberapa hal yang dilakukan SPBU sebagai bentuk tanggung jawab:
- Memperbarui informasi harga pada totem SPBU.
- Membuka posko pengaduan untuk konsumen.
- Mengembalikan selisih harga kepada konsumen, dengan nominal Rp 500 per konsumen.
- Mencatat data konsumen yang melakukan pengaduan.
Tindakan yang diambil oleh SPBU di Saparua ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.