KPK Pertimbangkan Koordinasi dengan Imigrasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Koordinasi ini dipertimbangkan mengingat Imigrasi merupakan salah satu pintu masuk utama bagi TKA ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami secara intensif seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa sejak pekan lalu. KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, serta barang bukti yang telah dikumpulkan melalui serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.
Saat ini, tim penyidik KPK tengah fokus pada analisis mendalam terhadap informasi dan hasil penggeledahan yang didapatkan dari para saksi. Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Imigrasi terkait kasus ini. Fokus utama saat ini adalah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenaker.
"KPK telah memanggil beberapa pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua informasi yang diperoleh akan didalami secara komprehensif," ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Meskipun demikian, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para Calon Pekerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi, KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Potensi koordinasi dengan pihak Imigrasi menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan untuk memperluas cakupan penyidikan dan memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 12e
- Pasal 12B
Tindakan yang dilakukan:
- Memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu
- Menerima gratifikasi