Aparat Gabungan Amankan Dua Kapal Malaysia Ilegal di Selat Malaka, Tujuh WNI Terjaring

Dua kapal berbendera Malaysia diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan karena kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Operasi penangkapan ini dilakukan oleh petugas menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada hari Senin, 26 Juni 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh KP Hiu 16 yang berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan. Kedua kapal ikan asing (KIA) tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Lebih lanjut, kedua kapal tersebut juga kedapatan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.

Akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga mencapai Rp 19,9 miliar. Pihak berwenang menduga bahwa tujuh awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja secara ilegal di kapal-kapal Malaysia tersebut, dengan motivasi untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

Saat ini, kedua kapal beserta seluruh awaknya telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menjelaskan bahwa kedua kapal yang ditangkap adalah KM SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT dan KM SLFA 4584 dengan bobot 27,16 GT. Di dalam kapal 5210 terdapat empat WNI dengan muatan 300 kilogram ikan campur. Sementara itu, di kapal 4584 terdapat tiga WNI dengan muatan 150 kilogram ikan campur.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman, menambahkan bahwa kedua kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah daftar panjang kapal ikan asing yang berhasil ditangkap oleh KKP sepanjang tahun 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP telah menangkap 13 KIA yang terdiri dari 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 KIA China.

Daftar kapal yang ditangkap:

  • KM SLFA 5210 (43,34 GT)
  • KM SLFA 4584 (27,16 GT)