Mahasiswa UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal di Kamar Mandi Asrama, Korban Alami Trauma

Kasus dugaan pelanggaran privasi mengguncang Universitas Indonesia (UI), setelah seorang mahasiswa berinisial YP tertangkap basah melakukan perekaman ilegal di kamar mandi asrama. Insiden yang terjadi pada dini hari, Rabu (28/5/2025), ini memicu reaksi keras dari para penghuni asrama dan memunculkan kekhawatiran akan keamanan serta privasi di lingkungan kampus.

Kejadian ini bermula ketika seorang mahasiswa yang menjadi korban, merasa curiga dengan keberadaan sebuah ponsel di dekat kamar mandi saat dirinya sedang mandi. Korban kemudian mengambil ponsel tersebut dan menemukan bahwa dirinya telah direkam berulang kali. Penemuan ini segera memicu keributan di asrama, dengan para mahasiswa berkumpul untuk mencari tahu kejelasan insiden tersebut.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang universitas. Seorang teman korban mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pemenuhan hasrat seksual. Korban sendiri, yang saat itu mendapatkan penanganan di Unit Kesehatan Sementara (UKS), meyakini bahwa perekaman telah berlangsung sejak awal dirinya berada di kamar mandi.

Direktur Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Emir Chairullah, mengkonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku, yang merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2023, telah mengakui perbuatannya. Emir juga menambahkan bahwa korban, yang berasal dari Fakultas Ilmu Komputer, telah meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di UI. Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah menangani laporan tersebut.

Pihak asrama telah mengambil tindakan cepat dengan mengeluarkan pelaku dari lingkungan asrama. Sementara itu, sanksi akademik atau administratif lainnya akan ditentukan setelah proses investigasi oleh Satgas PPKS UI selesai. Kondisi korban saat ini mengalami trauma mendalam, dan kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh penghuni asrama lainnya. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Insiden ini menjadi sorotan utama di kalangan mahasiswa UI dan memicu diskusi tentang pentingnya menjaga privasi dan keamanan di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa yang menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku dan peningkatan pengawasan di area-area publik seperti kamar mandi asrama. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika UI tentang pentingnya menghormati hak-hak individu dan menjaga etika dalam berinteraksi di lingkungan kampus.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait insiden ini:

  • Pelaku: Mahasiswa FMIPA UI angkatan 2023 berinisial YP.
  • Korban: Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UI.
  • Lokasi: Kamar mandi asrama UI.
  • Tindakan: Perekaman ilegal terhadap korban saat mandi.
  • Respons UI: Penanganan oleh Satgas PPKS UI, pengeluaran pelaku dari asrama, dan potensi sanksi akademik.
  • Dampak: Trauma pada korban dan kekhawatiran di kalangan penghuni asrama.

Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh pihak universitas. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah Satgas PPKS UI menyelesaikan penyelidikannya.