Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Tersangka Terancam Hukuman Berat
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik curang dalam peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Sebuah pabrik di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, teridentifikasi melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. Modus operandi yang dilakukan pelaku, berinisial TRM, melibatkan pengadaan minyak curah dari berbagai sumber di Tangerang dan Cakung, Jakarta. Minyak curah ini kemudian dibawa ke sebuah lokasi di Kampung Cijujung, Sukaraja, untuk dikemas ulang dengan label Minyakita yang menyesatkan.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mengemas ulang minyak curah tersebut, tetapi juga mengurangi takaran secara signifikan. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 ml), diisi hanya sekitar 750-800 ml. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku, merugikan konsumen, dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Selain pengurangan takaran, kemasan yang digunakan juga tidak sesuai standar, antara lain tidak mencantumkan berat bersih dan menggunakan izin BPOM yang sudah kadaluarsa. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan pelanggaran yang dilakukan.
Proses penyelidikan telah menghasilkan penetapan satu tersangka, TRM, sementara enam saksi lainnya telah dimintai keterangan. Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan dua pasal berbeda. Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengancam tersangka dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, TRM juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Bogor mengenai aktivitas mencurigakan sebuah pabrik minyak goreng di wilayah Cijujung. Saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan perlawanan dari pihak pabrik. Petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi dan mengamankan pemilik pabrik untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan komoditas kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Daftar Barang Bukti yang Disita (Informasi Terbatas): * Minyak goreng dalam kemasan Minyakita dengan takaran kurang. * Kemasan Minyakita kosong. * Mesin pengemasan ulang. * Label dan stiker Minyakita palsu. * Dokumen terkait pengadaan minyak curah.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok minyak goreng untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan kejujuran dalam menjalankan bisnis. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng agar masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah dan harga yang terjangkau.