Siswi SMP Blitar Jadi Korban Pengeroyokan Akibat 'Follow' TikTok

Siswi SMP Blitar Jadi Korban Pengeroyokan Akibat 'Follow' TikTok

Polres Blitar Kota telah menetapkan tiga siswi SMP sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap teman sebayanya. Peristiwa yang menggegerkan ini bermula dari tindakan korban yang mengikuti akun TikTok kekasih salah satu tersangka. Insiden yang terekam video dan viral di media sosial ini telah memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, laporan polisi (LP) resmi telah diterima pada Senin, 10 Maret 2025. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Sabtu pekan lalu, setelah video aksi pengeroyokan tersebut tersebar luas di platform TikTok dan Facebook. Identifikasi lokasi kejadian pun telah berhasil dilakukan berkat rekaman video yang beredar. Korban, seorang siswi kelas IX SMP negeri di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum.

Peristiwa kekerasan yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar petang hari. Ketiga tersangka, yang juga merupakan siswi SMP negeri yang sama, menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban di rumahnya. Motif pengeroyokan ini, menurut keterangan polisi, dilatarbelakangi oleh masalah yang tergolong sepele: korban mengikuti akun TikTok milik kekasih salah satu tersangka.

Di lokasi pertama, tak jauh dari rumah korban, para tersangka langsung mencecar dan membentak korban. Tanpa memberi kesempatan menjelaskan, korban langsung dianiaya dengan pukulan, tendangan, dan penarikan rambut. Kekerasan ini berlanjut di lokasi kedua, di selatan lapangan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di lokasi ini, penganiayaan terhadap korban berlangsung lebih intensif hingga larut malam, dengan salah satu tersangka merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Korban akhirnya ditinggalkan sendirian oleh para tersangka dan pulang ke rumah dengan berjalan kaki tengah malam dalam keadaan ketakutan dan trauma. Korban memilih untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga video kekerasan itu viral di media sosial.

Iptu Samsul Anwar menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ketiga tersangka terancam dijerat pasal berlapis mengingat perbuatannya yang brutal dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi tentang dampak perundungan dan pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab bagi para remaja.

Kronologi Kejadian:

  • Kamis, 27 Februari 2025: Ketiga tersangka mendatangi rumah korban dan membawanya paksa ke dua lokasi berbeda.
  • Lokasi pertama: Korban dibentak dan dianiaya secara fisik.
  • Lokasi kedua: Penganiayaan berlanjut hingga larut malam dan direkam oleh salah satu tersangka.
  • Korban pulang seorang diri tengah malam.
  • Video kekerasan viral di media sosial.
  • Senin, 10 Maret 2025: Laporan polisi resmi diterima dan penyelidikan berlanjut.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik bagi para remaja untuk bijak dalam bermedia sosial, maupun bagi orangtua untuk selalu mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang bahaya perundungan dan kekerasan.