Guru SD di Cirebon Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan, Polisi Amankan Tiga Tersangka
Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat digegerkan dengan kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial S. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/05/2025) siang hari, saat korban masih berada di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan, empat orang tak dikenal mendatangi korban yang saat itu berada di sekolah. Para pelaku yang datang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung menghampiri korban dan melakukan penodongan dengan senjata tajam serta memaksa korban untuk ikut bersama mereka.
Karena merasa terancam dan takut, korban terpaksa menuruti permintaan para pelaku dan dibawa dengan sepeda motor ke sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu. Di tempat tersebut, korban diinterogasi, dianiaya dengan cara dipukul, dan disekap agar tidak bisa melarikan diri.
Beruntung, di tengah situasi yang mencekam, korban berhasil memanfaatkan kelengahan para pelaku dan melarikan diri. Setelah berhasil kabur, korban segera mencari pertolongan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Susukan, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Cirebon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga dari empat orang yang diduga sebagai pelaku penculikan dan penganiayaan. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial WB (35), R, dan INM. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap motif di balik penculikan dan penganiayaan terhadap guru SD tersebut.
Rangkuman Kejadian:
- Korban: Seorang guru SD berinisial S di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 24 Mei 2025, siang hari.
- Lokasi Kejadian: Sekolah Dasar di Kecamatan Susukan dan sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu.
- Pelaku: Empat orang tak dikenal.
- Modus: Penculikan, penodongan dengan senjata tajam, penganiayaan, dan penyekapan.
- Tersangka yang Ditangkap: WB (35), R, dan INM.
- Pelaku dalam Pengejaran: M.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.