Preman Tanah Abang Diringkus Usai Bacok Korban dan Rampas Uang
Preman Tanah Abang Diringkus Usai Bacok Korban dan Rampas Uang
Seorang preman yang beraksi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku, AI (29), dijerat pasal pencurian dengan kekerasan setelah terbukti melakukan penodongan dan penganiayaan terhadap ARB (26) pada Rabu, 5 Maret 2025, siang hari. Korban mengalami luka bacok di kepala dan pinggang akibat perlawanan terhadap perampasan ponsel dan uang tunai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ancaman hukuman yang dihadapi AI cukup berat, yakni pidana penjara selama sembilan tahun berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penangkapan AI dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Bali, Tanah Abang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, memberikan keterangan lebih detail mengenai kronologi kejadian dan motif pelaku. Menurut AKBP Rahim, AI dan seorang pelaku lain yang masih buron, awalnya menodong ARB dengan senjata tajam dan meminta ponsel korban. Karena ARB berusaha mempertahankan ponselnya, AI langsung membacok korban. Setelah berhasil merampas ponsel dan uang tunai sebesar Rp 100.000, kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli minuman keras.
"Mereka pesta miras setelah berhasil merampas uang dan ponsel korban," ujar AKBP Rahim. Kepolisian saat ini tengah fokus mengejar pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Kasus ini menjadi sorotan mengingat aksi kejahatan yang dilakukan di tempat umum dan siang bolong. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Pelaku, AI (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban, ARB (26), mengalami luka bacok di kepala dan pinggang.
- Pelaku merampas uang tunai Rp 100.000 dan sebuah ponsel.
- Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli minuman keras.
- Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
- Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
- Kejadian terjadi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Penangkapan dilakukan di Kampung Bali, Tanah Abang.