Pengamat Dorong Penguatan Hukum Jam Malam Pelajar Jawa Barat Melalui Peraturan Gubernur
Penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat menuai dukungan dari berbagai pihak. Cecep Darmawan, seorang Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mengendalikan kenakalan remaja. Menurutnya, pembatasan aktivitas malam bukan berarti pengekangan, melainkan sebagai bentuk pendidikan di luar lingkungan sekolah.
Cecep Darmawan menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan ini. Ia juga menyarankan agar Dinas Pendidikan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan jam malam.
"Pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat daerah oleh pemerintah kabupaten/kota, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat menjadi strategi yang efektif," ujarnya. Cecep menambahkan, jam malam dapat mendorong remaja untuk kembali aktif dalam kegiatan positif seperti mengaji di masjid, yang dapat membantu membentuk karakter mereka.
Lebih lanjut, Cecep menekankan bahwa tanggung jawab pendidikan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, tetapi juga pada orang tua. Ia berharap sekolah dapat memberikan tugas-tugas yang terukur agar anak-anak merasa nyaman dan termotivasi untuk belajar di rumah.
"Dengan mengisi waktu di rumah dengan belajar, anak-anak dapat merancang masa depan mereka sejak dini. Jika tidak dibenahi sejak remaja, akan sulit bagi mereka untuk merencanakan masa depan," kata Cecep.
Salah satu poin penting yang ditekankan Cecep adalah perlunya penguatan hukum terhadap kebijakan jam malam ini. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut tidak hanya sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tetapi ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwal), atau Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten/kota.
"Surat Edaran sifatnya masih imbauan. Harus ada tindak lanjut agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Jika ingin menyasar anak-anak secara efektif, perlu ada kesepakatan bersama untuk mewujudkan Pergub, Perwal, atau Perbup," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran nomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Aturan ini melarang pelajar dari semua jenjang pendidikan untuk berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar akan dimulai pada Juni 2025. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari pengaruh negatif lingkungan malam dan memastikan mereka memiliki waktu istirahat yang cukup untuk belajar.
"Kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar memiliki batasan waktu untuk berada di luar rumah, yaitu hingga pukul 21.00," tegas Dedi Mulyadi di Depok.