Konflik Hutan Lindung: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan Usai Bongkar Pagar Tambak Udang

Konflik Hutan Lindung: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan Usai Bongkar Pagar Tambak Udang

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyusul pembongkaran pagar di area hutan lindung. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan usai melakukan peninjauan di RSUD Taferi, Kabupaten Nias Utara, Senin (10/03/2025). Bobby dengan tegas menyatakan bahwa jika terbukti kawasan yang dipagari merupakan hutan lindung, maka Yuliani harus melawan laporan tersebut dan bahkan melakukan laporan balik terhadap pihak yang dianggap telah melanggar aturan.

"Jika memang terbukti kawasan itu adalah hutan lindung, maka Dinas LHK Sumut harus melawan laporan tersebut. Jangan hanya kita yang dilaporkan, tetapi laporkan balik dan tindak tegas pihak yang melanggar," tegas Bobby Nasution. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam melindungi kawasan hutan lindung dan menegakkan hukum.

Insiden ini bermula dari pembongkaran pagar yang menutupi lahan seluas 48 hektar di kawasan hutan lindung pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/02/2025). Pembongkaran yang melibatkan warga dan Dinas LHK Sumut ini dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat terkait penggunaan lahan yang diduga ilegal oleh PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang. Yuliani Siregar sendiri turun langsung ke lapangan dan menegaskan bahwa kawasan hutan tersebut merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tanpa izin yang sah.

Pagar yang dibongkar memiliki tinggi sekitar 3 meter, panjang lebih dari 800 meter, dan membentang sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Menurut keterangan Yuliani Siregar, pembongkaran dilakukan karena adanya aduan masyarakat dan karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung. Ia menekankan bahwa tidak ada individu atau badan hukum yang berhak menguasai lahan hutan lindung tanpa izin resmi dari pemerintah.

Namun, tindakan pembongkaran tersebut berujung pada laporan polisi terhadap Yuliani Siregar oleh PT Tun Sewindu. Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, pada Kamis (27/02/2025), menuduh Yuliani melakukan tindakan ilegal dan melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP. Junirwan Kurnia, pengacara PT Tun Sewindu, menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi masyarakat dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Camat. Namun, ia mengakui baru mengetahui pada tahun 2022 bahwa sekitar 12 persen lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan.

Junirwan Kurnia juga mengecam tindakan Kadis LHK yang dianggap telah memprovokasi masyarakat untuk merusak pagar milik kliennya. Ia berharap Pemprov Sumut memiliki mekanisme penyelesaian yang lebih baik dan tidak melibatkan tindakan yang dapat diartikan sebagai provokasi.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Sumut dan menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola hutan lindung di Sumatera Utara dan bagaimana menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.

  • Detail Lahan: Luas lahan yang diklaim PT Tun Sewindu adalah 40,08 hektar, sementara lahan yang dipagari dan dibongkar mencapai 48 hektar. Perbedaan luas lahan ini perlu menjadi bagian dari penyelidikan.
  • Status Kepemilikan: Klaim kepemilikan lahan oleh PT Tun Sewindu yang didasarkan pada SKT Camat dan proses ganti rugi masyarakat perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kebenarannya.
  • Perizinan Usaha: Status perizinan usaha tambak udang PT Tun Sewindu juga menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait dengan penggunaan lahan di kawasan hutan lindung.
  • Proses Hukum: Proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut akan menentukan apakah tindakan Kadis LHK Sumut dianggap ilegal atau dilindungi oleh hukum dalam upaya perlindungan kawasan hutan lindung.