Pedoman Hak Penerbit: Jembatan Kolaborasi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Pedoman Hak Penerbit: Jembatan Kolaborasi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Peluncuran Pedoman Hak Penerbit oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Senin, 10 Maret 2025, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandai babak baru dalam upaya mewujudkan ekosistem jurnalisme yang berkelanjutan di Indonesia. Pedoman ini, hasil kerja keras selama lima bulan sejak pembentukan komite pada September 2024, merupakan buah dari konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kominfo, organisasi pers, dan platform digital. Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan diskusi panjang dan pleno hingga menjelang peluncurannya, memastikan terakomodasinya berbagai aspirasi dan kepentingan.
Proses yang inklusif ini bertujuan untuk memperjelas implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Pedoman Hak Penerbit tidak hanya sekadar aturan, melainkan panduan kolaboratif yang bertujuan memfasilitasi kerja sama yang lebih erat antara perusahaan pers, platform digital, dan pemerintah. Suprapto menekankan peran KTP2JB sebagai mediator yang siap menjembatani hubungan antara perusahaan pers dan platform digital, membantu memuluskan proses kerja sama yang saling menguntungkan. KTP2JB membuka peluang bagi perusahaan pers untuk mengajukan kerja sama, dengan komitmen untuk memfasilitasi proses tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan apresiasinya atas capaian ini. Beliau menyebut peluncuran pedoman sebagai tonggak penting dalam merealisasikan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang bertujuan membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan antara platform digital besar dan industri pers. Nezar menekankan bahwa pedoman ini bukan hanya instrumen hukum, melainkan juga simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah tantangan era digital.
Meskipun mengakui pedoman ini belum sempurna, Nezar Patria menyatakan bahwa ini merupakan hasil terbaik yang dapat dicapai saat ini. Ia berharap pedoman ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas ruang digital Indonesia, memastikan informasi yang sehat dan jurnalisme berkualitas tetap dominan dan dapat diakses oleh publik. Peluncuran Pedoman Hak Penerbit diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan, di mana jurnalisme berkualitas tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang pesat.
Langkah-langkah berikutnya yang perlu diperhatikan:
- Sosialisasi pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Pemantauan implementasi pedoman dan evaluasi berkala.
- Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
- Peningkatan kapasitas perusahaan pers dalam memanfaatkan pedoman ini.
- Penguatan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan pers, dan platform digital.
Dengan demikian, pedoman ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk membangun ekosistem jurnalisme yang lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.