Pria di Serang Diduga Cabuli Anak Tiri Disabilitas, Polisi Bertindak

SERANG, BANTEN – Jajaran kepolisian Resor Serang telah mengamankan seorang pria berinisial US (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun. Korban diketahui merupakan seorang penyandang disabilitas.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan dengan disabilitas, mengalami tuli dan tuna wicara. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku di ruang tamu rumah mereka. Kejadian bermula ketika korban sedang duduk di ruang tamu, kemudian tersangka menghampirinya dan mengambil telepon genggam yang sedang dipegang korban, lalu mematikannya.

Menurut keterangan Kapolres, aksi pencabulan tersebut disertai dengan ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ia berani melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman tersebut disampaikan melalui isyarat tangan, dengan pesan bahwa pelaku akan membunuh korban jika mengadu kepada ibu atau anggota keluarga lainnya setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada keluarganya. Mendengar cerita pilu tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Serang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang segera bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim Unit PPA berhasil mengamankan tersangka di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kejinya, tersangka US dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, US terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan seperti penyandang disabilitas. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pelaku: US (45), ayah tiri korban.
  • Korban: Perempuan (20), penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara.
  • Lokasi: Ruang tamu rumah korban.
  • Tindak Pidana: Pencabulan disertai ancaman.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.