Kemendikdasmen Buka Peluang Sertifikasi bagi 6.000 Guru Melalui Program PPG Guru Tertentu 2025
Peluang Emas: Sertifikasi Guru Tertentu Dibuka Kembali pada Tahun 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka kesempatan bagi guru-guru di seluruh Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa setiap guru memiliki sertifikasi yang memadai.
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK, Temu Ismail, menyampaikan bahwa jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik terus mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar 1,6 juta guru pada tahun 2023, kini angka tersebut menyusut menjadi sekitar 800 ribu guru. Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus menekan angka ini demi mewujudkan tenaga pendidik yang profesional, kompeten, dan sejahtera.
Dasar Hukum dan Kuota Program
Penyelenggaraan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 13. Pasal-pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program PPG.
Pada tahun 2024, Kemendikdasmen telah membuka seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dan menerima pendaftaran dari sekitar 800 ribu guru. Dari jumlah tersebut, 489.460 calon peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Sisanya, sekitar 314.606 guru, belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Kemendikdasmen kembali membuka seleksi administrasi pada tahun 2025. Seleksi ini khusus ditujukan bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain, dengan kuota sasaran sekitar 6 ribu orang.
Persyaratan dan Proses Seleksi
Untuk dapat mengikuti program PPG Guru Tertentu 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru, yaitu:
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Proses seleksi PPG Guru Tertentu 2025 dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Guru yang memenuhi kriteria diminta untuk melakukan serangkaian langkah, antara lain:
- Pengecekan syarat kelayakan data melalui aplikasi pendaftaran di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
- Pengecekan kesesuaian dan keakuratan data melalui laman verifikasi dan validasi (verval) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Pemutakhiran dan validasi data pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Dengan mengikuti PPG Guru Tertentu, guru berkesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidik yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka dan, yang terpenting, meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Informasi lebih lanjut mengenai PPG dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id, Instagram: @ppgkemendikbud, dan YouTube: PPG Kemendikbud.