DPR Menggarisbawahi Tiga Prasyarat Krusial untuk Pembukaan Hubungan Diplomatik Indonesia-Israel
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyampaikan serangkaian prasyarat mendasar yang harus dipenuhi oleh Israel sebelum terjalinnya hubungan diplomatik formal antara kedua negara. Pernyataan ini muncul di tengah diskusi yang berkembang mengenai potensi normalisasi hubungan, dengan fokus utama pada isu kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan pandangan Indonesia. Pertama, Israel diwajibkan untuk secara resmi mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina. Pengakuan ini dipandang sebagai langkah fundamental untuk membangun fondasi yang kokoh bagi hubungan bilateral yang saling menghormati.
Kedua, Indonesia menuntut penghentian total segala bentuk agresi militer oleh Israel terhadap wilayah Palestina. Penarikan pasukan Israel dari wilayah-wilayah pendudukan juga menjadi bagian dari prasyarat ini, sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perundingan damai.
Ketiga, dan yang paling krusial, adalah terwujudnya perdamaian abadi antara Israel dan Palestina. Kedua negara harus mampu hidup berdampingan secara damai sebagai dua entitas yang merdeka dan berdaulat. Solusi dua negara (two-state solution) menjadi acuan utama dalam mencapai tujuan ini, di mana kedua belah pihak dapat menikmati keamanan, stabilitas, dan kemakmuran.
TB Hasanuddin menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara aktif mendorong Israel untuk mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Palestina. Menurutnya, pengakuan kemerdekaan yang bersifat resiprokal sejalan dengan aspirasi bangsa Indonesia yang telah lama memperjuangkan solusi dua negara.
"Tentunya ini harus didukung penuh karena jelas landasannya adalah konstitusi Indonesia yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, baik Palestina maupun Israel," ujar TB Hasanuddin.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel hanya akan terwujud apabila ketiga prasyarat tersebut telah terpenuhi secara komprehensif. Sikap ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian abadi di Timur Tengah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel sebagai negara berdaulat, dengan syarat Israel melakukan hal yang sama terhadap Palestina. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Jakarta.
"Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," ujar Prabowo.
Presiden Prabowo juga menyoroti bahwa kemerdekaan Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Namun, ia juga menekankan pentingnya mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara berdaulat yang keamanannya terjamin.
Dengan demikian, posisi Indonesia dalam isu ini sangat jelas: normalisasi hubungan dengan Israel hanya dapat terjadi jika hak-hak bangsa Palestina diakui dan dihormati, serta perdamaian yang adil dan berkelanjutan dapat diwujudkan di wilayah tersebut.