Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Berujung Penangkapan di Rokan Hulu
Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang individu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan pembukaan lahan secara ilegal dengan metode pembakaran hutan. Tindakan ini dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan tujuan menjadikannya perkebunan kelapa sawit.
Ketiga tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah AMS, yang merupakan pemilik lahan, serta dua orang pekerja yang membantu dalam proses pembukaan lahan, yaitu H dan S. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan mengenai aktivitas pembakaran hutan yang terdeteksi di wilayah tersebut.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti terkait telah diamankan di Polres Rohul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pembakaran dan perusakan hutan," tegas Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangan resminya.
Modus operandi yang dilakukan oleh AMS adalah membuka lahan seluas sekitar 10 hektar dengan cara membakar dan menebang hutan. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan adanya pondok pekerja dan akses jalan yang dibangun menuju area yang akan dijadikan perkebunan sawit.
"Tersangka mengakui bahwa pembukaan lahan ini bertujuan untuk membangun perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai 10 hektar," imbuh Emil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik api di kawasan perbukitan tanah mineral HPT Tanjung Medan pada Rabu (28/5/2025) sore. Polsek Rokan IV Koto yang menerima laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan kemudian diterjunkan ke lokasi kejadian dan menemukan bahwa sebagian hutan telah hangus terbakar. Beruntung, api berhasil dipadamkan dengan cepat karena lahan tersebut merupakan jenis tanah mineral.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua potongan kayu bekas terbakar
- Sisa minyak pembakar ranting kayu
- Satu botol berisi solar
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, termasuk:
- Pasal 36 angka 17, 19 Jo Pasal 78 ayat (3), (4) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan