ATR/BPN Genjot Pelayanan Pertanahan di Sulawesi Tenggara: Transparansi dan Percepatan Jadi Fokus Utama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Arahan ini diberikan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan.

Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, menyampaikan instruksi untuk mempercepat proses validasi data pertanahan. Menurutnya, percepatan ini krusial dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang berpotensi memicu konflik. Ia menekankan bahwa momentum migrasi ke sistem digital harus dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan tersebut.

"Saya minta tolong, dalam validasi data pertanahan ini harus ada strategi khusus untuk penyelesaiannya. Mumpung saat ini kita sedang bermigrasi ke sistem digital, ini momentum yang harus dimanfaatkan," ujar Nusron seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Selain percepatan, Nusron juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas pelayanan secara keseluruhan. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar tugas Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, dan dua isu utama yang sering dikeluhkan adalah lamanya waktu proses dan adanya pungli.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Nusron mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Penyederhanaan Proses Bisnis: Mengurangi birokrasi yang berbelit-belit untuk mempercepat layanan.
  • Penggunaan Teknologi Digital: Memanfaatkan sistem informasi dan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  • Peningkatan Kualitas SDM: Meningkatkan kapasitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di bidang pertanahan.

Nusron juga menekankan pentingnya penguatan sistem IT dan peningkatan kapasitas SDM secara bersamaan. Ia mengingatkan bahwa model bisnis harus tetap akurat, prudent, akuntabel, dan transparan.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa rancangan peraturan menteri (Rapermen) sedang disiapkan untuk mengatur jalur karier ASN ATR/BPN, mencakup mekanisme rotasi, mutasi, dan sertifikasi manajemen risiko. Tujuannya adalah memberikan kejelasan bagi ASN dalam pengembangan karier, durasi penugasan, dan area kerja.

Selain peningkatan internal, Nusron juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal, terutama Komisi II DPR RI, untuk menyukseskan program-program pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyampaikan perkembangan terkait sertifikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, sekitar 78,55 persen bidang tanah di wilayah tersebut telah bersertifikat, atau sekitar 1,4 juta bidang dari total 1,8 juta bidang tanah. Meskipun demikian, masih ada sekitar 21,45 persen bidang tanah yang belum bersertifikat, yang menjadi perhatian untuk segera diselesaikan.

Nusron mencontohkan kebijakan progresif yang diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, di mana gubernur mengeluarkan surat edaran pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem. Ia mengimbau agar kepala daerah di Sulawesi Tenggara dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Terakhir, Nusron menekankan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Penerimaan BPHTB di Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 mencapai Rp 68 miliar, dan hingga Mei 2025 telah mencapai Rp 38 miliar. Selain itu, sertifikasi tanah juga membuka akses perbankan bagi masyarakat, dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2024 dan Rp 1,6 triliun hingga Mei 2025.