KPK Setorkan Puluhan Miliar Rupiah ke Kas Negara dari Hasil Lelang Aset Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan dana sebesar Rp53 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil dari lelang barang rampasan dari berbagai kasus korupsi yang dilakukan pada bulan Maret 2025.

Secara rinci, selama periode Januari hingga Februari 2025, KPK berhasil mengumpulkan Rp13 miliar dari lelang. Pada bulan Maret 2025, jumlah ini mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp42,45 miliar, ditambah dengan denda wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa dalam lelang bulan Maret, KPK menawarkan 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot masih belum menemukan pembeli, dan 2 lot lainnya mengalami wanprestasi.

Sebagian besar aset yang belum terjual terdiri dari properti mewah dan barang-barang bernilai tinggi. Sementara itu, empat barang yang awalnya dimenangkan tetapi gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) meliputi:

  • 1 unit VW Caravelle AT
  • 1 unit handphone Apple
  • 2 unit handphone Oppo.

Mungki Hadipratikto menambahkan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang sebelumnya untuk mengidentifikasi penyebab mengapa sejumlah barang rampasan tidak laku. Hasil evaluasi menunjukkan dua faktor utama:

  1. Beberapa calon peserta lelang menganggap harga limit lelang terlalu tinggi.
  2. Sebagian calon peserta masih kekurangan informasi mengenai barang yang dilelang.

Untuk mengatasi masalah ini, KPK berupaya menurunkan nilai limit barang-barang yang akan dilelang.

Sebagai tindak lanjut, KPK berencana mengadakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Lelang ini akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota, yaitu:

  • KPKNL Jakarta III (22 Lot)
  • KPKNL Bandung (8 Lot)
  • KPKNL Bogor (5 Lot)
  • KPKNL Yogyakarta (4 Lot)
  • KPKNL Palembang (3 Lot)
  • KPKNL Pekanbaru (2 Lot)
  • KPKNL Dumai (1 Lot)
  • KPKNL Tangerang I (1 Lot)
  • KPKNL Surabaya (1 Lot)
  • KPKNL Purwokerto (1 Lot)
  • KPKNL Bekasi (1 Lot)
  • KPKNL Pekalongan (1 Lot)

Lelang serentak ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025, dan Kamis, 12 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.

Calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung obyek lelang pada hari Selasa, 3 Juni 2025, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur, pada pukul 10.00–15.00 WIB.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran dan diwajibkan untuk melakukan pelunasan dalam waktu 5 hari kerja. Biaya lelang ditetapkan sebesar 2 persen dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak.