Puluhan PSE Privat, Termasuk Raksasa Teknologi Global, Hadapi Potensi Pemblokiran Akibat Ketidakpatuhan Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir akses terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, baik domestik maupun asing, yang dinilai tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kedaulatan digital nasional dan melindungi kepentingan masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh kementerian. Sebanyak 23 PSE teridentifikasi belum melakukan pendaftaran sama sekali, padahal mereka telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Sementara itu, 13 PSE lainnya kedapatan belum memperbarui data pendaftaran mereka.
"Seluruh PSE privat, tanpa terkecuali, wajib melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga akurasi dan keandalan data, serta memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Alexander.
Kominfo telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif terkait kewajiban ini. Namun, bagi PSE yang tetap abai, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi administratif yang mungkin dikenakan meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pemblokiran akses
Ancaman pemblokiran ini menjadi perhatian serius, terutama karena beberapa PSE yang masuk dalam daftar berpotensi diblokir adalah perusahaan teknologi global ternama. Ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi lokal dapat berdampak signifikan terhadap operasional mereka di Indonesia, serta akses pengguna terhadap layanan yang mereka tawarkan.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE privat untuk mendaftar sebelum sistem elektronik mereka digunakan oleh pengguna. Selain itu, PSE juga wajib memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan data, seperti perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi penting lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kominfo mengimbau seluruh PSE privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data melalui sistem OSS. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan kunci untuk menjaga keberlangsungan operasional PSE di Indonesia dan menghindari sanksi yang merugikan.