TGB Zainul Majdi Soroti Penyimpangan Tradisi Merariq dalam Pernikahan Dini di Lombok Tengah
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGB Zainul Majdi, menanggapi isu pernikahan dini yang marak diperbincangkan di Kabupaten Lombok Tengah. Beliau menyoroti potensi penyimpangan dalam tradisi merariq yang dapat berujung pada eksploitasi anak perempuan.
Menurut TGB Zainul Majdi, pernikahan di bawah umur bertentangan dengan ajaran agama dan berpotensi besar menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Pernikahan dini, lanjutnya, seringkali membawa kemudaratan, bukan hanya bagi pasangan yang menikah, tetapi juga bagi keluarga kedua belah pihak.
Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), TGB menjelaskan bahwa dalam budaya masyarakat Sasak, terdapat dua cara utama untuk melangsungkan pernikahan. Pertama, melalui jalur belakok, yaitu meminta secara baik-baik. Kedua, melalui jalur melaik atau merariq.
TGB menyoroti bahwa tradisi merariq inilah yang seringkali disalahgunakan dan menimbulkan kerugian. Praktik ini, menurutnya, kerap menjadi ajang eksploitasi anak perempuan, yang berujung pada putusnya pendidikan, sanksi sosial, dan bahkan konflik antar keluarga.
Beliau berharap agar tokoh agama dan tokoh masyarakat di Lombok Tengah tidak lagi mentolerir pernikahan yang dilakukan melalui adat merariq. TGB menyerukan untuk menutup pintu merariq dan hanya membuka pintu belakok sebagai satu-satunya cara yang sesuai untuk melangsungkan pernikahan. Menurutnya, cara belakok atau meminta secara baik-baik tidak akan menghilangkan nilai-nilai budaya yang ada.
Tradisi Pernikahan Sasak: Belakok dan Merariq
Masyarakat Sasak, suku asli Lombok, memiliki tradisi pernikahan yang kaya dan unik. Dua cara utama untuk melangsungkan pernikahan adalah belakok dan merariq. Memahami perbedaan mendasar antara keduanya penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan pernikahan dilandasi kesepakatan yang adil.
-
Belakok: Prosesi belakok melibatkan pihak keluarga laki-laki yang datang secara resmi untuk meminang pihak perempuan. Negosiasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak keluarga untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Proses ini menekankan pada kesepakatan bersama dan persetujuan kedua belah pihak calon pengantin.
-
Merariq: Tradisi merariq (atau melaik) melibatkan pihak laki-laki yang membawa lari (menculik) perempuan ke rumahnya atau tempat yang telah disepakati sebelumnya. Pernikahan merariq biasanya dilakukan tanpa persetujuan dari pihak perempuan atau keluarganya. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah dan konflik dalam masyarakat.
Dalam beberapa kasus, merariq dilakukan atas dasar kesepakatan antara laki-laki dan perempuan, namun tetap tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan. Namun, seringkali merariq dilakukan tanpa persetujuan sama sekali, yang dapat dikategorikan sebagai penculikan dan pemaksaan.
TGB Zainul Majdi menekankan pentingnya mengedepankan jalur belakok sebagai cara yang lebih bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik merariq yang merugikan dan berpotensi melanggar hak-hak anak perempuan.