Wamenkominfo Tekankan Keadilan Ekosistem Digital untuk Keberlanjutan Industri Media
Wamenkominfo Tekankan Keadilan Ekosistem Digital untuk Keberlanjutan Industri Media
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, pada Senin (10/3/2025), menekankan urgensi terciptanya ekosistem bisnis media yang adil dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran Pedoman Pemenuhan Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kemenkominfo. Nezar menegaskan bahwa keberlangsungan industri media nasional sangat bergantung pada keseimbangan dan keadilan dalam ekosistem digital yang semakin dominan.
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan pada lanskap media. Media konvensional kini berjuang beradaptasi dengan realitas baru, menghadapi tantangan yang kompleks dalam menjaga keberlanjutan bisnisnya. Salah satu dampak yang paling terlihat adalah munculnya fenomena 'media tanpa kantor' atau 'homeless media', yaitu media yang beroperasi sepenuhnya secara online melalui platform digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook. Fenomena ini, menurut Nezar, memerlukan perhatian khusus dan strategi adaptasi yang tepat bagi para pelaku media.
Lebih lanjut, Wamenkominfo menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk menjamin ekosistem bisnis media yang sehat dan berkelanjutan. Keberadaan regulasi tersebut, diyakini mampu menciptakan landasan yang kokoh untuk kolaborasi yang adil antara platform digital dan media. Kolaborasi yang dimaksudkan adalah sebuah kemitraan yang saling menguntungkan, di mana platform digital berperan aktif dalam mendukung penyebaran konten berkualitas dari media, sekaligus memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan bisnis media tersebut.
Nezar menjelaskan bahwa peran platform digital sangat penting, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab yang sepadan. Platform digital tidak hanya sebagai penyedia infrastruktur, melainkan juga sebagai mitra strategis bagi media dalam menyebarkan informasi kepada khalayak. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jurnalisme berkualitas. Publisher memiliki tanggung jawab utama dalam menghasilkan konten yang akurat, terpercaya, dan bernilai berita, sementara platform digital memiliki peran dalam memastikan distribusi konten tersebut secara bertanggung jawab dan adil.
Selain itu, Wamenkominfo juga menyoroti bahaya penyebaran informasi yang tidak benar atau information disorder di era digital. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyesatkan merupakan ancaman serius bagi iklim komunikasi publik dan harus ditangani secara serius. Pedoman yang baru diluncurkan diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi permasalahan ini, dengan mengatur hubungan antara platform digital dan media secara lebih adil dan transparan. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, Nezar menekankan kembali komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem media yang adil dan berkelanjutan. Keberadaan pedoman baru ini merupakan langkah nyata dalam upaya tersebut. Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, industri media Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar bagi masyarakat. Kolaborasi dan tanggung jawab bersama dari semua pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut.
Kesimpulan: Pernyataan Wamenkominfo menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan untuk menjamin keberlangsungan industri media di Indonesia. Regulasi yang jelas dan kolaborasi yang kuat antara platform digital dan media menjadi kunci dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk maraknya information disorder.