Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli Tiga Anak: LPA NTT Desak Pemecatan dan Proses Hukum Maksimal

Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli Tiga Anak: LPA NTT Desak Pemecatan dan Proses Hukum Maksimal

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan kecaman keras terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang. Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang sangat serius dan melanggar norma kemanusiaan. Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan mantan perwira polisi tersebut dan mendesak pemecatan serta hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan seorang polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," tegas Veronika dalam keterangan persnya pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menekankan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan contoh nyata dari ketidakpatuhan dan pelanggaran etika profesi yang tidak dapat ditoleransi. LPA NTT mendesak agar institusi kepolisian tidak hanya memberikan hukuman disiplin, tetapi juga memastikan proses hukum pidana berjalan secara transparan dan berkeadilan bagi para korban.

Lebih lanjut, Veronika Ata menjelaskan bahwa kasus ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Narkoba. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi internal di lingkungan kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sosialisasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh seluruh lapisan, dari anggota hingga pimpinan, untuk menanamkan pemahaman yang kuat tentang hukum dan etika. "Tidak boleh ada lagi oknum yang bertindak di luar hukum dan melanggar norma kepatutan," tambahnya.

LPA NTT juga mendesak agar pihak kepolisian bersikap proaktif dalam menangani kasus ini. Mengingat kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan, maka polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan meski tanpa laporan resmi dari korban atau keluarga. Veronika menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikologis. Ia meminta Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan secara komprehensif kepada para korban. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Ngada juga diimbau untuk segera mengajukan surat permohonan perlindungan resmi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa ketiga korban, berusia 3, 12, dan 14 tahun, telah diserahkan oleh Mabes Polri kepada instansinya untuk mendapatkan pendampingan. Imelda menyebutkan bahwa pihaknya sedang fokus memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban berusia 12 tahun, sementara korban lain juga mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun, Imelda belum dapat memberikan rincian detail mengenai kasus ini mengingat kesibukannya dalam mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang.

AKBP Fajar sendiri telah diamankan oleh Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025 dan tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, menyatakan bahwa Polda NTT sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri. LPA NTT, Kapolda NTT dan Kapolri didorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Fajar sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak. Lebih lanjut, LPA NTT juga mendesak agar penyidikan dilakukan lebih menyeluruh guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Ini merupakan perhatian serius dan mendesak untuk memberikan keadilan kepada para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Korban: * Korban 1: 3 tahun * Korban 2: 12 tahun * Korban 3: 14 tahun