Kominfo Beri Teguran Keras ke Puluhan PSE Privat: Daftar Ulang atau Diblokir!
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, baik dari dalam maupun luar negeri, yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran atau pembaruan data. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif dan penegakan aturan terkait penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh PSE privat, termasuk yang berasal dari luar negeri, untuk mendaftar dan memperbarui data secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan data, yang krusial bagi perlindungan konsumen dan kedaulatan digital nasional.
Alexander Sabar menambahkan, Kominfo telah mengirimkan notifikasi resmi kepada 23 PSE yang teridentifikasi belum mendaftar, padahal telah beroperasi dan menyasar pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE lainnya juga mendapat teguran karena belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Kominfo mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara luas untuk memastikan semua PSE memahami dan mematuhi aturan ini.
Berikut daftar 36 PSE Privat yang mendapat peringatan:
- yamaha.com
- mncgrup.com
- philips.com
- ea.com
- hp.com
- mrdiy.com
- indofood.com
- bathandbodyworks.co.id
- unilever.com
- order.kfcku.co.id
- max.com
- ebay.com
- asus.com
- msi.com
- nike.com
- xbox.com
- byd.com
- emirates.com
- id.jbl.com
- klm.com
- cathaypacific.com
- dhl.com
- lenovo.com
- lazada.com
- Aplikasi McDonald’s
- zurich.com
- ads.google.com
- play.google.com
- traveloka.com
- Aplikasi JNE
- apple.com
- garmin.com
- leagueoflegends.com
- epicgames.com
- prudential.com
- kai.id
Kominfo menekankan bahwa PSE privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.