Efektivitas Jam Malam Pelajar di Jawa Barat Diragukan Sejumlah Orang Tua
Penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah orang tua выразили keraguan terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan tingkat kenakalan remaja, terutama di kalangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Beberapa orang tua berpendapat bahwa aturan jam malam mungkin kurang efektif karena karakteristik siswa SMA yang cenderung lebih mandiri dan sulit diatur dibandingkan siswa Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Herman, seorang warga Pancoran Mas, Depok, dengan seorang anak yang duduk di kelas 1 SMA, mengungkapkan pesimismenya terhadap dampak positif dari jam malam ini. Ia berpendapat bahwa siswa SMA memiliki kecenderungan untuk bertindak sesuai keinginan mereka sendiri, sehingga diperlukan mekanisme yang jelas dan terukur untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
"Siswa SMA itu sudah punya pemikiran sendiri, jadi tidak bisa disamakan dengan anak SD atau SMP yang masih sangat bergantung pada orang tua," ujarnya.
Selain itu, Pandi, seorang ayah dari siswi kelas 2 di SMAN 1 Depok, menyoroti potensi perbedaan dampak jam malam terhadap pelajar laki-laki dan perempuan. Ia berpendapat bahwa meskipun jam malam mungkin efektif untuk mengawasi anak perempuan, efektivitasnya terhadap anak laki-laki masih diragukan. Pandi juga menambahkan, pengawasan dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak tetap menjadi faktor kunci dalam mencegah kenakalan remaja.
Kebijakan jam malam ini sendiri rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025. Aturan ini melarang siswa berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan-kegiatan penting seperti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau situasi darurat. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari pengaruh negatif lingkungan malam dan memberikan waktu yang cukup untuk istirahat dan belajar.
Aturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada 23 Mei 2025. SE tersebut memberikan pengecualian bagi siswa yang mengikuti kegiatan sekolah atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan resmi. Selain itu, siswa juga diperbolehkan berada di luar rumah jika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam, atau untuk keperluan ekonomi yang mendesak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa penerapan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan pendidikan dan karakter generasi muda Jawa Barat.
- Pengecualian Aturan Jam Malam:
- Kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Bersama orang tua
- Situasi darurat (misalnya, bencana alam)
- Keperluan ekonomi yang mendesak
Namun, efektivitas jam malam sebagai solusi tunggal untuk mengatasi kenakalan remaja masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa pendekatan yang lebih komprehensif, yang melibatkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat, akan lebih efektif dalam membentuk karakter positif generasi muda.