Koperasi Sawit di Kampar Dinyatakan Wanprestasi, Terbebani Utang Ratusan Miliar
Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau, telah memutuskan Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) bersalah atas wanprestasi dalam perjanjian kerjasama dengan PTPN IV Regional III. Putusan ini, yang dibacakan secara daring melalui e-court pada hari Rabu (28/5/2025), mengharuskan Koppsa-M untuk membayar utang sebesar Rp 140,8 miliar.
Majelis hakim, yang terdiri dari Soni Nugraha sebagai hakim ketua, serta Aulia Fhatma dan Ridho Akbar sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melanggar Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Akibatnya, perjanjian tersebut dinyatakan berakhir secara hukum. Pengadilan memerintahkan Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sawit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 140 miliar. Kebun kelapa sawit milik Koppsa-M yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai jaminan untuk pelunasan utang tersebut. Para pihak terkait dalam perkara ini juga diperintahkan untuk mematuhi putusan pengadilan.
Putusan ini didasarkan pada kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Para saksi, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV. Beberapa tindakan yang memberatkan Koppsa-M antara lain:
- Penguasaan areal kebun secara tidak sah.
- Pengusiran tim dari PTPN IV.
- Kerja sama ilegal dengan pihak ketiga.
Kerja sama ilegal ini disebut-sebut menjadi penyebab utama kerusakan kebun Koppsa-M. Eksploitasi kebun secara besar-besaran tanpa perawatan yang memadai diduga telah menyebabkan koperasi kehilangan kemampuan untuk membayar dana talangan.