Dendam Perselingkuhan Picu Pengeroyokan Brutal di Banyuwangi, Empat Pelaku Ditangkap

Pengeroyokan Sadis di Banyuwangi Didorong Dendam Perselingkuhan

Kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan tiga korban mengalami luka berat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025) telah terungkap motifnya. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Korban, DM (30), HS (45), dan IY (55), saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan akibat luka-luka parah yang dideritanya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Penangkapan berawal dari diamankannya MF (25), eksekutor utama dalam peristiwa tersebut. Interogasi intensif oleh gabungan Polsek Giri dan Resmob Polresta Banyuwangi membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut. Tidak berhenti di situ, penyidikan yang dikembangkan berhasil mengungkap otak pelaku, FPC (34), beberapa jam setelah penangkapan MF. Dua pelaku lainnya, AZ (51) dan BS (35), yang turut membantu MF dalam menjalankan aksinya, berhasil diamankan di Kecamatan Muncar pada Senin (10/3/2025).

Motif Dendam dan Perselingkuhan

Motif di balik aksi pengeroyokan yang keji ini ternyata berakar dari dendam pribadi yang dipicu oleh perselingkuhan. FPC, otak pelaku, merasa sakit hati karena istrinya diketahui memiliki hubungan terlarang dengan DM, salah satu korban. Rasa amarah yang membuncah mendorong FPC untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada kerabatnya, MF. Dari situlah rencana jahat tersebut mulai dirancang dan MF kemudian merekrut AZ dan BS untuk membantu melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, para pelaku menjalankan peran masing-masing. FPC, sebagai dalang, tidak ikut serta secara langsung dalam aksi pengeroyokan. MF, dibantu AZ dan BS, membuntuti korban DM sebelum melancarkan penyerangan. Mereka mengeroyok DM secara brutal hingga mengalami luka-luka berat. Dua korban lainnya, HS dan IY, juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut, meski belum diketahui secara pasti keterlibatan mereka dalam peristiwa perselingkuhan tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Keempat pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. FPC juga akan dijerat dengan Pasal 556 KUHP karena menyuruh melakukan tindak pidana tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan keadilan bagi para korban.

  • Pelaku:
    • FPC (34): Otak pelaku
    • MF (25): Eksekutor
    • AZ (51): Penolong
    • BS (35): Penolong
  • Korban:
    • DM (30)
    • HS (45)
    • IY (55)

Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini dan mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa yang terjadi.