Tragedi di Inhu: Juragan Sawit Ditemukan Tewas, Dua Pegawai Jadi Tersangka Pembunuhan

Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang pemilik lahan sawit bernama Suyono (67). Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah dua orang yang merupakan pegawainya sendiri, AS (26) dan VV (24). Jasad korban ditemukan di Sungai Kuantan setelah dibuang oleh kedua pelaku.

Kepolisian Resor Inhu, melalui Kapolres AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang yang diajukan oleh Dwi Wahyuningsih, anak korban. Dwi melaporkan bahwa ayahnya telah menghilang sejak tanggal 9 Mei 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.

Kecurigaan awal muncul ketika Asmardi, seorang saksi, menghubungi Dwi dan menginformasikan bahwa Suyono tidak dapat dihubungi dan tidak ditemukan di ladang sawitnya. Dwi kemudian mencoba menghubungi AS, salah satu pegawai ayahnya, namun tidak berhasil. Merasa khawatir, Dwi yang berada di Pekanbaru memutuskan untuk mencari ayahnya langsung di ladang sawit. Pada tanggal 16 Mei 2025, Dwi tiba di ladang dan mendapati bahwa sejumlah barang berharga milik ayahnya telah hilang, termasuk sepeda motor, telepon seluler, jam tangan, helm, jaket, serta peralatan kerja seperti cangkul dan gancu.

Setelah melakukan pencarian tanpa hasil dan mendapati barang-barang ayahnya hilang, Dwi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah pada AS dan VV sebagai tersangka. AS berhasil ditangkap di Pekanbaru pada tanggal 28 Mei 2025. Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyebut VV sebagai rekan dalam aksi pembunuhan tersebut. VV pun berhasil diamankan tidak lama kemudian.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pembunuhan dilakukan dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasad Suyono ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Kuantan untuk menghilangkan jejak.

Saat ini, AS dan VV telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 330 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP, atas tindakan pembunuhan dan pencurian yang mereka lakukan.