MK Perluas Akses Pendidikan Gratis: Sekolah Swasta Kini Termasuk, Kualitas Jadi Sorotan Utama
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan pendidikan gratis hingga sekolah swasta disambut baik oleh kalangan akademisi. Namun, para pengamat menekankan bahwa akses yang lebih luas ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan yang merata.
Turahmat, Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengapresiasi putusan MK sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak. Menurutnya, putusan ini mencerminkan perhatian pemerintah yang lebih besar terhadap dunia pendidikan. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas membebaskan biaya pendidikan, tetapi juga menjamin mutu pendidikan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Turahmat menekankan bahwa standar kualitas pendidikan harus sama di semua sekolah, menghilangkan anggapan bahwa ada perbedaan kualitas antara sekolah negeri dan swasta.
Ia menyoroti adanya indikasi penurunan kualitas layanan pendidikan di beberapa sekolah negeri. Ia mengamati bahwa sekolah negeri tertentu tertinggal dari sekolah swasta dalam hal kualitas pengajaran dan fasilitas pendukung. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar tidak menjadikan kebijakan pendidikan gratis sebagai alasan untuk mengurangi anggaran atau mengabaikan peningkatan mutu pendidikan. Turahmat mengingatkan agar pendidikan gratis tidak hanya berarti ketersediaan bangku, papan tulis, dan kapur, tetapi juga harus dibarengi dengan kualitas pengajaran yang memadai.
Turahmat juga menekankan pentingnya menyesuaikan standar pendidikan dengan perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Ia berpendapat bahwa pendidikan harus didukung oleh infrastruktur digital yang mumpuni. Pendidikan gratis, menurutnya, tidak boleh menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ia berharap agar putusan MK dapat diimplementasikan secara komprehensif, meliputi pembebasan biaya pendidikan, peningkatan kualitas pengajaran, dan penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
MK sebelumnya telah memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. MK kemudian memperjelas bahwa frasa "tanpa memungut biaya" berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, sehingga pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.