PKS Gelar Pemira untuk Pilih Anggota Majelis Syura Periode 2025-2030
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) pada tanggal 31 Mei 2025 untuk memilih 66 anggota Majelis Syura yang akan menjabat pada periode 2025-2030. Agenda lima tahunan ini merupakan bagian dari proses suksesi kepemimpinan di tingkat nasional yang dilakukan secara demokratis. Ahmad Mabruri, Ketua DPP PKS Bidang Humas, menjelaskan bahwa Pemira ini akan melibatkan seluruh anggota PKS di berbagai daerah untuk memilih perwakilan mereka di Majelis Syura.
Proses pemilihan ini dimulai dari tingkat bawah, dimana anggota PKS akan memberikan suara mereka melalui sistem daring atau e-voting. Setelah 66 anggota Majelis Syura terpilih, mereka akan mengadakan Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura periode 2025-2030. Selanjutnya, akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah di seluruh provinsi, dan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Pemilihan dengan sistem e-voting ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh PKS. Sistem ini dipilih karena dinilai lebih efisien dan efektif dalam proses pemilihan. Penghitungan suara akan dilakukan secara langsung dan cepat (quick count) agar hasilnya dapat segera diketahui (real count). Tujuannya adalah untuk memastikan suara terjaga tanpa mengorbankan banyak sumber daya. Moto Pemira PKS kali ini adalah "quick count, real count, dan true count."
Mabruri juga memohon doa dari masyarakat agar proses pemilihan kepengurusan baru di tingkat nasional hingga daerah berjalan lancar. Ia berharap sistem partai politik yang sehat akan melahirkan sistem politik nasional yang sehat, dengan berpegang teguh pada mekanisme aturan, bukan pada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan demikian, PKS dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam melayani masyarakat.
Berikut adalah tahapan suksesi kepemimpinan PKS:
- Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih 66 anggota Majelis Syura
- Musyawarah Majelis Syura (MMS) untuk memilih Ketua Majelis Syura
- Musyawarah Nasional (Munas)
- Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah
- Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih Dewan Pimpinan Tingkat Daerah