Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gencarkan Pemberantasan Narkoba dan Ponsel di Lapas Seluruh Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara terbuka menyerukan kepada seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan gerakan 'zero narkoba dan handphone harga mati' sebagai bagian dari upaya tersebut.
Seruan ini, yang mulai bergema sejak Rabu, 28 Mei 2025, merupakan respons langsung terhadap komitmen Menteri Agus untuk menekan angka peredaran narkoba yang masih marak terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan. Melalui pernyataan resminya, Menteri Agus menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal. Beliau menekankan bahwa tindakan segelintir oknum tidak boleh merusak citra baik Pemasyarakatan, dan 'zero narkoba dan HP' adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Pantauan di media sosial menunjukkan bahwa seluruh satker Pemasyarakatan, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), secara aktif menyuarakan semangat perang terhadap narkoba. Masing-masing satker memberikan jaminan bahwa wilayah mereka bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal. Ikrar yang diserukan oleh Satker Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencakup pernyataan perang terhadap narkoba, jaminan tidak adanya peredaran narkoba dan HP, serta janji untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Selain mengumandangkan ikrar, seluruh Satker Pemasyarakatan juga menandatangani komitmen bersama yang menegaskan tidak adanya toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang terlarang, khususnya narkoba dan HP. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian Imipas dalam menanggulangi permasalahan ini.
Masalah narkoba dan HP memang menjadi prioritas utama dalam kebijakan dan program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berbagai modus operandi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas/Rutan terus berkembang. Salah satu contoh kasus terbaru adalah penggagalan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso saat kunjungan di Lapas Kayu Agung.
Menteri Agus Andrianto, sejak dilantik pada Oktober 2024, telah mengintensifkan kegiatan razia di Lapas dan Rutan. Selain itu, lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, terutama yang terlibat dalam kasus narkoba, telah dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum di Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Selama delapan bulan masa jabatannya, Menteri Agus tercatat telah memberikan sanksi tegas kepada 77 oknum petugas Pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam penyelundupan HP atau narkoba ke dalam Rutan atau Lapas. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lingkungan Lapas dan Rutan. Diharapkan dengan upaya yang berkelanjutan dan terkoordinasi, lingkungan Pemasyarakatan dapat menjadi lebih bersih dan aman, serta mendukung proses rehabilitasi narapidana secara efektif.