KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU: ASN Diduga Minta Uang untuk Keperluan Pribadi

KPK Usut Dugaan Praktik Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi ini mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada para pegawai di bawahnya. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

"KPK telah menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya berupa permintaan uang dari seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya, yang mana uang tersebut diindikasikan untuk kepentingan pribadi," terang Budi.

Informasi ini, lanjut Budi, merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK memberikan apresiasi atas langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Inspektorat Jenderal Kementerian PU bertindak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Koordinasi dan Analisis Mendalam

Sebagai tindak lanjut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Deputi Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU. Koordinasi ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut temuan-temuan yang telah diperoleh dari investigasi internal yang dilakukan.

"KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap temuan investigasi tersebut. Koordinasi dengan pihak internal Kementerian PU sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif," jelas Budi.

KPK juga secara berkelanjutan mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk menjauhi praktik-praktik gratifikasi, baik dalam bentuk menerima maupun memberi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sistematis.

Upaya Pencegahan Gratifikasi yang Berkelanjutan

Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang ditujukan bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik gratifikasi.

"KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gratifikasi. Melalui monev dan kegiatan sosialisasi lainnya, diharapkan seluruh penyelenggara negara dan ASN dapat memahami dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum," pungkas Budi.

Kasus dugaan gratifikasi di Kementerian PU ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan komitmen dari seluruh pihak untuk memberantas korupsi. KPK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.