Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS: DPR Desak Pemerintah Beri Jaring Pengaman bagi Calon ASN yang Mengundurkan Diri
Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS: DPR Desak Pemerintah Beri Jaring Pengaman bagi Calon ASN yang Mengundurkan Diri
Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 telah menimbulkan polemik signifikan, khususnya bagi para calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan asumsi akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak pemerintah untuk memberikan solusi konkret dan jaring pengaman bagi mereka yang terlanjur memutuskan untuk mengundurkan diri. Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Komisi II DPR akan terus mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan, minimal bagi mereka yang saat ini dalam posisi menunggu pengangkatan," tegas Dede Yusuf. Ia menekankan pentingnya kepastian dan perlindungan bagi para calon ASN yang telah mengambil resiko meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Ketidakpastian terkait jadwal pengangkatan ini, menurutnya, membutuhkan langkah antisipatif dari pemerintah agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Lebih lanjut, Dede Yusuf juga meminta dilakukannya pembenahan menyeluruh dalam sistem pengangkatan ASN guna mencegah terjadinya "kebocoran" atau ketidakjelasan dalam proses seleksi dan pengangkatan. "Kita harus memastikan tidak ada lagi calon ASN yang tercecer atau mengalami penundaan yang berlarut-larut. Prosesnya harus transparan dan akuntabel," tegasnya. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan mekanisme pengangkatan ASN agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, terkait penundaan ini menyebutkan perlunya kehati-hatian dalam proses pengangkatan CASN 2024. Dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/3/2025), Rini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (5/3). Ia menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan penundaan, antara lain:
- Perlu adanya penyelarasan data formasi, jabatan, dan penempatan CASN.
- Sejumlah instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan CASN.
- Masa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN yang berbeda-beda di setiap instansi.
Rini menekankan bahwa proses pengangkatan CASN yang cermat dan hati-hati diperlukan untuk memastikan penempatan yang tepat dan efektifitas kinerja ASN ke depannya. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan Komisi II DPR RI, yang mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi yang komprehensif dan melindungi hak-hak para calon ASN yang telah dirugikan akibat penundaan ini. Komisi II DPR RI akan terus mengawal proses ini dan memastikan pemerintah memberikan solusi yang adil dan bertanggung jawab.
Pemerintah sendiri beralasan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dan merapikan kementerian/lembaga yang baru dipecah, termasuk pemerintah daerah yang baru saja melaksanakan pilkada. Namun, argumentasi ini dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI untuk mencari titik temu yang melindungi kepentingan seluruh pihak, khususnya para calon ASN yang telah mengorbankan kesempatan kerja demi panggilan pengabdian negara.