Pengembangan Kasus Pembunuhan Pengusaha Sawit di Riau: Polisi Tangkap Tiga Penadah, Total Lima Tersangka Diamankan

Kasus pembunuhan Suyono (54), seorang pengusaha kelapa sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru dengan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Inhu, Polres Indragiri Hilir, dan Polsek Peranap, setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku utama pembunuhan, AS dan VV.

Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, penangkapan ketiga penadah ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka AS. AS mengaku telah menjual sepeda motor matik milik korban seharga Rp 6,5 juta kepada seorang rekannya di Tembok, Kabupaten Indragiri Hilir. Rantai penjualan motor curian ini kemudian melibatkan beberapa orang, yaitu DI (37), SY (24), dan SZ (45). DI mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta dari penjualan motor tersebut kepada SY, yang kemudian membelinya untuk kakaknya, SZ.

Dengan penangkapan ketiga penadah ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka utama pembunuhan akan dijerat dengan pasal berlapis, sementara tiga tersangka penadah akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Suyono pada tanggal 11 Mei 2025. Anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), merasa curiga karena ayahnya tidak bisa dihubungi dan tidak pulang setelah pergi ke kebun sawit. Kecurigaan tersebut semakin menguat ketika Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang dari pondok tempatnya biasa tinggal.

Berikut adalah kronologi penemuan kasus ini:

  • 11 Mei 2025: Suyono dilaporkan hilang.
  • Dwi Wahyuningsih melapor ke Polsek Peranap: Setelah menemukan kejanggalan di pondok ayahnya.
  • Polisi melakukan penyelidikan: Mengarah kepada AS dan VV, pekerja korban.
  • Penangkapan AS: AS sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kedua tersangka utama dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk jasad korban yang hingga saat ini masih dalam pencarian.