Kominfo Beri Peringatan Keras pada Puluhan PSE Privat Termasuk Google dan Apple
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait pendaftaran dan pembaruan data. Tindakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan kedaulatan digital dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menekankan pentingnya kepatuhan PSE terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan seluruh PSE Privat, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri dan secara berkala memperbarui data pendaftaran mereka. Tujuan utama dari kewajiban ini adalah untuk memastikan akurasi dan keandalan data yang tersimpan, yang sangat penting dalam pengelolaan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya.
Dari total 36 PSE yang mendapat sorotan, 23 di antaranya teridentifikasi belum melakukan pendaftaran sama sekali, padahal mereka telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Sementara itu, 13 PSE lainnya tercatat belum memperbarui informasi pendaftaran mereka, yang juga merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Kominfo telah mengambil langkah-langkah persuasif, termasuk memberikan notifikasi resmi dan melakukan sosialisasi secara masif, untuk mendorong PSE agar segera memenuhi kewajiban mereka.
Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar PSE yang belum terdaftar antara lain:
- PT Yamaha Musik Indonesia Distributor
- PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group)
- PT Philips Indonesia Commercia
- Electronic Arts Inc
- HP Inc
- PT Daya Intiguna Yasa Tbk
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk
- PT Unilever Indonesia Tbk
- PT Fast Food Indonesia Tbk
- WarnerMedia Global Digital Services LLC
- Ebay Inc
- Asustek Computer Inc
- Micro-Star International Co Ltd
- Nike Inc
- Microsoft Corporation
- BYD
- The Emirates Group
- Harman International Industries Inc
- KLM Royal Dutch Airlines
- Cathay Pacific Airways Liited
- DHL Group
- PT Lenovo Indonesia
Sedangkan, PSE yang perlu melakukan pembaruan data termasuk:
- Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com)
- Rekso Nasional Food (McDonald's)
- Zurich Asuransi
- Google Indonesia
- Traveloka
- Tiki JNE
- Apple
- Garmin
- Riot Games Services
- Epic Games
- Prudential
- PT KAI
Kominfo mengingatkan bahwa PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Lembaga ini mengimbau seluruh PSE yang wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang sudah terdaftar, mereka diharapkan untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat, terutama jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Langkah tegas Kominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen layanan digital.