Politisi Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Mahasiswa Trisakti Terkait Demo di Balai Kota
Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 16 mahasiswa Universitas Trisakti terkait dugaan kericuhan saat demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Penangguhan penahanan terhadap mahasiswa tersebut akhirnya dikabulkan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersedia menjadi penjamin.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga dari para mahasiswa yang ditahan. Pihak keluarga memohon agar dirinya bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan anak-anak mereka. Merespon permohonan tersebut, Habiburokhman menyatakan kesediaannya untuk menjamin para mahasiswa tersebut.
Alasan utama Habiburokhman bersedia menjadi penjamin adalah karena ia memandang para mahasiswa tersebut masih berusia muda dan memerlukan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Ia berharap, dengan penangguhan penahanan ini, para mahasiswa dapat kembali fokus pada pendidikan dan belajar dari pengalaman yang telah terjadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut antara lain meliputi hasil visum terhadap korban luka, serta rekaman video dan dokumentasi peristiwa yang terjadi saat demonstrasi. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi menetapkan 15 orang dari 93 orang yang diamankan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Para tersangka yang diidentifikasi antara lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal tentang penghasutan, pengeroyokan, melawan petugas, dan penganiayaan.
Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
- Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman pidana bervariasi mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun.
Akibat aksi unjuk rasa tersebut, dilaporkan tujuh anggota kepolisian mengalami luka-luka saat melakukan pengamanan. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.