KPK Dalami Proses Penerbitan Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kasus Dugaan Suap

KPK Dalami Proses Penerbitan Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kasus Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus utama saat ini adalah menelusuri secara rinci prosedur dan mekanisme yang mengatur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh rangkaian proses masuknya TKA ke Indonesia. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan petunjuk yang komprehensif dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi Prasetyo.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini, Budi menjelaskan bahwa KPK akan mendalami seluruh informasi yang relevan melalui pemeriksaan saksi-saksi. KPK secara intensif mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari internal Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa pihak dari kementerian tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker pada periode 2020-2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap calon tenaga kerja asing. Mereka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus penyidikan KPK:

  • Prosedur Penerbitan RPTKA: KPK akan meneliti secara seksama bagaimana proses penerbitan RPTKA dilakukan, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan.
  • Potensi Penyimpangan: KPK akan mencari indikasi adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam proses penerbitan RPTKA, seperti praktik suap, pemerasan, atau gratifikasi.
  • Keterlibatan Pihak Lain: KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar Kemnaker dalam kasus ini. Semua informasi dan petunjuk akan ditindaklanjuti secara cermat.
  • Aliran Dana: KPK akan menelusuri aliran dana yang terkumpul dari praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing. Tujuannya adalah untuk mengungkap siapa saja yang menerima manfaat dari tindak pidana korupsi ini.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Lembaga anti-rasuah ini akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.