Bank Amar Hentikan Penyaluran Kredit Melalui Fintech Lending: Strategi Bisnis dan Manajemen Risiko Jadi Pertimbangan Utama
PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) telah menghentikan penyaluran pembiayaan melalui platform fintech peer-to-peer lending. Keputusan ini didasari oleh adanya tumpang tindih kepentingan antara bank dan platform fintech serta perbedaan pandangan dalam pengelolaan risiko.
Menurut SVP Finance Amar Bank, David Wirawan, sebelumnya terdapat overlapping yang signifikan antara nasabah yang mengajukan pinjaman melalui Tunaiku, produk pinjaman digital Bank Amar, dan platform fintech lending yang menjadi mitra. Kondisi ini dinilai kurang efisien dan memunculkan potensi risiko ganda.
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa perbedaan prinsip dalam manajemen risiko menjadi faktor krusial dalam penghentian kerja sama ini. Banyak perusahaan fintech lending yang menginginkan kontrol penuh atas proses penilaian dan pengelolaan risiko kredit, sementara Bank Amar berpandangan bahwa keterlibatan aktif bank dalam penentuan risiko sangat penting untuk menjaga kualitas aset dan sesuai dengan risk appetite perusahaan.
Bank Amar terbuka untuk berkolaborasi kembali dengan fintech lending di masa depan, asalkan terdapat kesepahaman bersama mengenai peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan risiko. Bank Amar menekankan pentingnya keterlibatan aktif dalam proses credit scoring dan penentuan tingkat risiko pinjaman.
- Tumpang tindih kepentingan dengan produk pinjaman internal (Tunaiku)
- Perbedaan prinsip dalam manajemen risiko
- Keinginan fintech lending untuk kontrol penuh atas manajemen risiko
Meski demikian, Bank Amar tidak menutup pintu untuk kolaborasi di masa depan dengan fintech lending yang memiliki visi yang sama dan bersedia berbagi tanggung jawab dalam pengelolaan risiko. Keterlibatan Bank Amar dalam penentuan dan pengelolaan risiko menjadi kunci utama dalam potensi kemitraan selanjutnya.
Sebelumnya, Bank Amar tercatat pernah menjalin kemitraan dengan beberapa platform fintech lending, termasuk Investree.