Buronan Kejaksaan Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Medan

Tim gabungan dari Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan berhasil membekuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pada Rabu, 28 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Godol diduga kuat menjadi otak di balik aksi pembacokan yang menimpa Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, mengindikasikan adanya keterlibatan signifikan Godol dalam insiden kekerasan tersebut. "Ada indikasi ke arah sana," ujarnya, merujuk pada informasi yang berkembang terkait peran Godol sebagai dalang utama. Meski demikian, Idianto menegaskan bahwa pendalaman lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Informasi awal diperoleh dari keterangan korban dan berbagai sumber lainnya, yang mengarah pada keterlibatan Godol. Kajati Sumut tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum penyelidikan tuntas.

Godol sendiri merupakan narapidana yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi. Idianto menduga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi Godol, sehingga menyulitkan penangkapannya. "Saya melihat Godol ini memiliki semacam kekuatan atau perlindungan khusus. Saya tidak tahu apakah dari organisasi masyarakat atau pihak lain yang membekinginya, sehingga baru hari ini kita bisa mengamankannya," ungkap Idianto.

Kasus ini bermula dari penangkapan Godol oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024, saat penggerebekan lokasi perjudian di Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang. Saat itu, ia kedapatan membuang sepucuk pistol merek Daewoo ke semak-semak. Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskan Godol karena dakwaan dianggap tidak terbukti. Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Godol bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Godol dua kali dipanggil untuk dieksekusi, namun ia selalu menghindar hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli dan stafnya kemungkinan besar berkaitan dengan kasus senjata api ilegal yang menjerat Godol. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan keterkaitan tersebut sedang didalami lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus ini:

  • 13 Maret 2024: Godol ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
  • Pengadilan tingkat pertama membebaskan Godol.
  • Jaksa Jhon Wesli mengajukan kasasi.
  • Mahkamah Agung menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
  • Godol mangkir dari panggilan eksekusi.
  • Jaksa Jhon Wesli dan stafnya dibacok.
  • 28 Mei 2025: Godol ditangkap dan diduga terlibat pembacokan jaksa.