Kota Bekasi Pertimbangkan Penerapan Jam Malam Pelajar, Selaras dengan Kebijakan Jawa Barat
Pemerintah Kota Bekasi tengah menjajaki kemungkinan penerapan jam malam bagi pelajar, mengikuti jejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sejalan dengan inisiatif tersebut, yang bertujuan untuk membentuk generasi yang berkualitas atau disebut Generasi Panca Waluya.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa penerapan jam malam di Kota Bekasi akan mempertimbangkan berbagai aspek dan karakteristik wilayahnya. Sebagai kota metropolitan yang dinamis, Bekasi memiliki aktivitas masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan berupaya mencari formula yang tepat agar kebijakan ini efektif tanpa menghambat kegiatan sosial dan ekonomi yang esensial bagi warga.
"Penerapannya sudah kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten," kata Tri. Ia menambahkan, Pemkot Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha. Namun, pengaturan khusus akan diberlakukan untuk pusat-pusat kegiatan yang beroperasi 24 jam, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di Kota Bekasi.
Kebijakan jam malam yang diterapkan di Jawa Barat sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang mengatur bahwa pelajar dilarang berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pengecualian diberikan bagi pelajar yang mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, atau sosial atas sepengetahuan orang tua atau wali. Selain itu, aturan ini juga memberikan kelonggaran bagi pelajar yang berada di luar rumah bersama orang tua atau dalam situasi darurat.
Surat edaran tersebut juga menekankan bahwa pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan malam bagi peserta didik. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut point-point pengecualian yang diberlakukan:
- Kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
- Bersama orang tua
- Situasi darurat seperti bencana alam
Tri Adhianto menambahkan, sebagai wilayah perkotaan, Kota Bekasi memiliki kehidupan masyarakat yang dinamis dan berlangsung hampir sepanjang waktu. Oleh karena itu, penerapan jam malam akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kota. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan karakter generasi muda Bekasi yang berkualitas dan berdaya saing.