Minyakita 1 Liter di Polewali Mandar Terindikasi Takaran Berkurang: Disperindag Polman Tindak Lanjuti Temuan
Minyakita 1 Liter di Polewali Mandar Terindikasi Takaran Berkurang: Disperindag Polman Tindak Lanjuti Temuan
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar (Disperindag Polman), Sulawesi Barat, pada Senin (10/3/2025) mengungkap dugaan penyimpangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter. Sidak yang dilakukan di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata tersebut merespon laporan Kementerian Pertanian mengenai dugaan ketidaksesuaian takaran Minyakita di sejumlah daerah. Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan bahwa sejumlah kemasan Minyakita berlabel 1 liter, yang dijual dengan harga Rp 15.700, hanya berisi 800 mililiter setelah diukur menggunakan gelas ukur.
Kepala Disperindag Polman, Andi Candra, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. "Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume isi dengan label kemasan pada beberapa produk Minyakita. Kemasan bertuliskan 1 liter, namun setelah kami ukur, isinya hanya 800 mililiter," ujar Andi Candra saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti secara serius. Disperindag Polman langsung mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut, dengan fokus melindungi konsumen dari praktik yang tidak adil.
Sebagai respon atas temuan ini, Disperindag Polman telah menginstruksikan distributor untuk menarik produk Minyakita yang takarannya kurang dari pasaran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya peredaran produk yang tidak sesuai standar. "Kami telah meminta distributor untuk segera menarik produk tersebut dan menggantinya dengan produk yang sesuai takaran 1 liter," tegas Andi Candra. Selain itu, Disperindag Polman juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perdagangan RI untuk melaporkan temuan ini dan meminta arahan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memberikan petunjuk apakah produk tersebut perlu ditarik secara keseluruhan dari pasaran atau akan dikenakan sanksi lain.
Lebih lanjut, Disperindag Polman menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam membeli Minyakita. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa volume isi kemasan sebelum membeli dan memastikannya sesuai dengan label yang tertera. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran produk. Disperindag Polman juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran Minyakita dan produk-produk lain di pasaran untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan perlindungan hak-hak konsumen.
Pihak Disperindag Polman akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk memastikan penanganannya secara terpadu dan efektif. Proses penyelidikan dan penindakan akan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian takaran dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjamin ketersediaan produk dengan kualitas dan takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting hasil sidak:
- Ditemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 800ml.
- Distributor diminta menarik produk dari pasaran dan menggantinya.
- Disperindag Polman akan mengirim surat ke Kementerian Perdagangan RI.
- Masyarakat diminta waspada dan mengecek volume isi kemasan.
- Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi konsumen.