Implikasi Putusan MK tentang Pendidikan Gratis: Pemerintah Daerah Lakukan Penyesuaian Anggaran
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara memberikan pendidikan gratis di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan sederajat, baik negeri maupun swasta, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian fiskal. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa implementasi putusan MK ini akan diselaraskan dengan perencanaan fiskal daerah.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal yang ada," ujar Bima Arya di Padang, seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyesuaian anggaran akan dikaitkan dengan standar pelayanan minimal kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia, untuk membahas implementasi putusan MK tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi ketidakstabilan anggaran pemerintah daerah akibat putusan MK yang menggratiskan biaya pendidikan dasar. Ia menyoroti Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya sudah ditentukan untuk sektor pendidikan.
"Putusan MK ini akan berdampak pada anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk sektor pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengevaluasi transfer DAU ke daerah dan tidak menggunakan formula sebelum putusan MK," kata Herman.
Pemerintah pusat diharapkan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk meringankan beban keuangan daerah. Herman menambahkan bahwa formula DAU perlu diperhatikan dalam menjalankan putusan MK ini.
MK sendiri memahami bahwa implementasi putusan tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan selektif agar tidak menimbulkan diskriminasi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa hak atas pendidikan berbeda dengan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera. Pemenuhan hak atas pendidikan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.
Enny menjelaskan bahwa pemenuhan hak ekosob berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara. Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Berikut poin-poin penting terkait implementasi pendidikan gratis:
- Penyesuaian Fiskal: Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran pendidikan dengan perencanaan fiskal yang ada.
- Rencana Pembangunan: Implementasi dikaitkan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Rapat Koordinasi: Kemendagri akan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Pemerintah pusat perlu mengevaluasi transfer DAU dan formula perhitungannya.
- Implementasi Bertahap: MK memahami bahwa implementasi dapat dilakukan secara bertahap dan selektif.
- Hak Ekosob: Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) disesuaikan dengan kemampuan negara.