Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.

Peniadaan aturan ganjil genap ini telah diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap dibebaskan dari aturan tersebut selama periode libur nasional.

Keputusan untuk meniadakan ganjil genap selama hari libur nasional ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pergub tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3) juga mendukung peniadaan ini dengan menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara diharapkan untuk mengutamakan keselamatan dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas serta petunjuk dari petugas di lapangan.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap (Saat Berlaku):

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka dan tetap menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya.