Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Pemegang yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa tepat pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 29 Mei 2025. Pemilik SIM dengan kondisi tersebut diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro dan akun Instagram @satpasmetrojaya.

Kebijakan ini diambil menyusul penutupan sementara layanan SIM di berbagai lokasi, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas, Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling pada hari libur nasional. Dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala memperpanjang SIM mereka akibat libur.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian pengumuman yang disampaikan melalui media sosial.

Peraturan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), yang menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis harus diproses sebagai pembuatan SIM baru. Namun, Ayat (4) memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti hari libur nasional, di mana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dapat memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000
  • SIM A, BI, dan BII: Rp 80.000

Masyarakat yang termasuk dalam kategori dispensasi ini diimbau untuk segera mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sesuai dengan jadwal operasional yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan dispensasi ini dan tetap membiarkan SIM mereka kedaluwarsa, maka akan dikenakan aturan yang berlaku, yaitu harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal. Proses ini meliputi ujian teori, ujian praktik, dan persyaratan administrasi lainnya. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 untuk menghindari kerumitan dan biaya tambahan.

Diharapkan dengan adanya dispensasi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kemudahan perpanjangan SIM. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya dan Satpas Metro Jaya.

Dengan adanya informasi yang jelas dan akses yang mudah, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan memperpanjang SIM mereka. Perpanjang SIM tepat waktu dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.