KPK Pertimbangkan Pemanggilan Ida Fauziyah Terkait Kasus Dugaan Suap di Kemenaker

KPK Dalami Keterlibatan Mantan Menaker dalam Kasus Korupsi RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pernyataan ini disampaikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan para saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. "Sejauh ini, KPK masih mendalami maupun menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik," ujarnya, Kamis (29/05/2025).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2019-2023, yang mana Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sejak tanggal 23 hingga 28 Mei 2025, termasuk beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemenaker. Saksi yang diperiksa antara lain:

  • Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (sempat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker)
  • Dirjen Binapenta dan PPK Kemenaker, Suhartono
  • Direktur PPTKA Kemenaker, Wisnu Pramono
  • Direktur PPTKA Kemenaker, Devi Angraeni
  • Petugas Saluran Siaga RPTKA dan verifikatur pengesahan RPTKA, Putri Citra Wahyoe
  • Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker, Gatot Widiartono
  • Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker, Jamal Shodiqin
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker, Alfa Eshad
  • Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Berry Trimadya
  • Sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe, Kholil
  • Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker, Fira Firliza
  • Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemenaker, M. Ariswan Fauzi
  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker, Adhitya Narrotama dan Angga Erlatna.

Penyidikan kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020-2023. Namun, indikasi suap dan gratifikasi ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2019. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas dan peran masing-masing tersangka belum diumumkan kepada publik. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 20-23 Mei 2025.