Oknum Biro Umrah di Sumenep Diduga Gelapkan Dana Jemaah Hingga Miliaran Rupiah

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp 21 miliar tengah ditangani oleh Polres Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AMB, yang mengaku sebagai penyelenggara biro perjalanan umrah dengan nama PT Annuqa, telah ditahan terkait kasus ini.

AKBP Rivanda, Kapolres Sumenep, menjelaskan bahwa AMB menawarkan paket umrah selama 16 hari dengan biaya Rp 30 juta per orang. Ironisnya, PT Annuqa tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

"Pelaku menjanjikan keberangkatan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan tahun 2023," ungkap AKBP Rivanda.

Modus operandi kasus ini terungkap sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, yang sebelumnya pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Pertemuan antara warga dan AMB menghasilkan kesepakatan, dan selanjutnya AMB melakukan sosialisasi di Masjid Al-Falah. Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Setelah sosialisasi, para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta per orang. "Dana tersebut diminta menjelang jadwal keberangkatan," jelas AKBP Rivanda.

Namun, pada tanggal 4 April 2023, yang seharusnya menjadi hari keberangkatan, perjalanan dibatalkan secara mendadak dengan alasan belum ada pelunasan tiket. Keesokan harinya, para calon jemaah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh AMB dan seorang bernama Sabar, dengan tujuan menenangkan mereka dan menawarkan dua opsi: tetap berangkat atau uang dikembalikan.

"Dalam pertemuan tersebut, pengembalian uang dijanjikan pada tanggal 30 April 2023 dengan syarat tidak ada laporan polisi," lanjut AKBP Rivanda.

Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian dana, dan keberangkatan pun tidak pernah terwujud. Merasa menjadi korban penipuan, para calon jemaah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran biaya tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi serta dokumen digital.

"Saat ini, pelaku telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.