Relaksasi Perpanjangan SIM: Keringanan Bagi Pemilik SIM yang Kedaluwarsa Saat Libur Nasional
Relaksasi Perpanjangan SIM: Keringanan Bagi Pemilik SIM yang Kedaluwarsa Saat Libur Nasional
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, terdapat kabar baik. Kepolisian memberikan relaksasi berupa kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Normalnya, SIM yang telah melewati masa berlaku, bahkan satu hari saja, mengharuskan pemiliknya untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur ini meliputi ujian teori dan praktik, yang tentu saja memakan waktu dan tenaga.
Namun, pengecualian diberikan terkait dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tidak beroperasi pada hari tersebut. Oleh karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Mei 2025, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM dalam masa relaksasi ini tidak berbeda dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan ini untuk dapat melakukan perpanjangan.
Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:
- Satpas Daan Mogot
- Unit Satpas DKI Jakarta
- Unit Gerai SIM DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
Pada tanggal 30 Mei 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini, masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada hari libur nasional dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus melalui proses yang rumit.