Mahasiswa UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal di Asrama, Korban Alami Trauma Mendalam
Kasus Perekaman Ilegal Gegerkan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia
Kasus dugaan perekaman ilegal yang menimpa seorang mahasiswa di lingkungan asrama Universitas Indonesia (UI) menggemparkan civitas akademika. Insiden ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa yang tengah berada di kamar mandi asrama, menemukan sebuah perangkat telepon seluler yang disembunyikan dan mengarah ke dirinya.
Kronologi kejadian bermula ketika korban melihat sebuah benda yang ternyata adalah bungkus sampo jatuh dari atas sekat pembatas antar bilik kamar mandi. Merasa curiga, korban kemudian melihat ke atas dan menemukan sebuah ponsel yang tergeletak dengan posisi kamera aktif mengarah langsung ke dirinya. Refleks, korban mengambil ponsel tersebut dan mendapati bahwa dirinya telah direkam dalam beberapa bagian video.
Insiden ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang asrama dan memicu reaksi cepat dari para penghuni. Sejumlah mahasiswa mendatangi kamar terduga pelaku, seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) angkatan 2023 berinisial YP, untuk meminta klarifikasi. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan pemenuhan hasrat seksual. Namun, pengakuan ini dibantah oleh korban yang menyatakan bahwa rekaman telah berlangsung sejak awal dirinya memasuki kamar mandi.
Tindakan Tegas dari Universitas dan Dampak Psikologis yang Mendalam
Pihak universitas melalui Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah dikeluarkan dari lingkungan asrama. Universitas Indonesia juga telah melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa sanksi akademik maupun administratif, tergantung pada hasil penyelidikan Satgas PPKS UI.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para penghuni asrama lainnya. Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama, dan pihak universitas berupaya memberikan pendampingan dan dukungan yang dibutuhkan. Diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Satgas PPKS UI sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan tujuan dari perekaman ilegal tersebut. Pihak berwajib juga tengah mempertimbangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Universitas Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa. Segala bentuk tindakan kekerasan seksual akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.