Anggota DPR Minta Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Setimpal

Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) terus bergulir. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa FEB UGM yang menjadi pengemudi BMW dalam insiden tersebut.

Sahroni menegaskan bahwa pihak kepolisian harus menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Banyak sekali tindak pidana yang dilakukan oleh penabrak. Polisi pasti akan menindak dengan tepat, dan saya akan awasi perkara ini bersama masyarakat luas," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Politisi dari Partai NasDem ini juga menyoroti tindakan Christiano yang diduga berusaha menghindari tanggung jawab dengan memalsukan plat nomor kendaraan. Menurutnya, upaya tersebut semakin memperberat kesalahan pelaku dan sudah selayaknya dikenakan pasal berlapis.

"Dia tidak bisa lagi lari dari tanggung jawab. Harus menerima risiko perbuatannya dan dikenakan pasal berlapis agar bertanggung jawab," tegas Sahroni.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Korban, Argo Ericko Achfandi, yang mengendarai sepeda motor, hendak berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama dan menabrak korban.

Akibat benturan keras tersebut, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Mobil BMW tersebut juga menabrak sebuah mobil Honda CR-V yang sedang parkir di tepi jalan.

Berikut rincian kejadian:

  • Waktu: Sabtu, 24 Mei (dini hari)
  • Lokasi: Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta
  • Korban: Argo Ericko Achfandi (mahasiswa UGM, meninggal dunia)
  • Pelaku: Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (mahasiswa UGM, pengemudi BMW)
  • Kronologi: Argo hendak berputar balik, ditabrak BMW yang melaju kencang, BMW menabrak mobil yang parkir.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.