Apindo Klarifikasi Surat Edaran Menaker Soal Batasan Usia dalam Rekrutmen: Bukan Diskriminasi, Melainkan...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat edaran ini secara spesifik menyoroti praktik pencantuman batasan usia sebagai salah satu bentuk diskriminasi yang dilarang dalam lowongan pekerjaan.
Ketua Umum Apindo, Shinta Wijaya Kamdani, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pencantuman syarat usia bukanlah bertujuan untuk melakukan diskriminasi, melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal yang diperlukan. Terutama, menurutnya, hal ini sangat relevan dalam situasi di mana jumlah pelamar sangat banyak sementara sumber daya rekrutmen di perusahaan terbatas. Shinta menambahkan bahwa penyesuaian usia seringkali berkaitan erat dengan karakteristik teknis dan beban kerja yang spesifik pada suatu posisi.
Meski demikian, Apindo menyatakan memahami dan menghormati komitmen pemerintah dalam mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi. Shinta menegaskan bahwa dunia usaha mendukung semangat non-diskriminasi sebagai bagian dari upaya membangun pasar kerja yang adil dan berkelanjutan.
"Dalam konteks SE yang ada, tentu dunia usaha akan selalu berusaha mematuhi kebijakan pemerintah, selama implementasinya jelas dan disertai pedoman teknis yang aplikatif," ujar Shinta.
Apindo menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog teknis yang terbuka agar pelaku usaha dapat memahami secara tepat batasan-batasan yang perlu diperhatikan dalam proses rekrutmen. Mereka juga menyoroti adanya ruang pengecualian dalam SE, di mana persyaratan usia tetap dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan dengan karakteristik tertentu, asalkan tidak berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja secara umum.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin penting:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
- Persyaratan usia hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus, dengan ketentuan:
- Pekerjaan atau jabatan memiliki sifat atau karakteristik yang memengaruhi kemampuan seseorang.
- Tidak berdampak pada hilangnya kesempatan kerja.
- Larangan diskriminasi berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menaker Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.