Kominfo Beri Peringatan Tegas: Puluhan PSE Terancam Pemblokiran Akibat Kelalaian Registrasi dan Pembaruan Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi dan pembaruan data. Ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses layanan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh PSE privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk mendaftarkan diri sebelum beroperasi dan secara aktif memperbarui data jika terjadi perubahan informasi.

Kominfo telah mengidentifikasi 23 PSE privat yang belum terdaftar meskipun aktif beroperasi dan menyasar pasar Indonesia. Selain itu, 13 PSE lainnya juga tercatat belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara luas untuk memastikan PSE memahami kewajiban mereka.

Berikut adalah daftar 36 PSE yang mendapat peringatan dari Kominfo:

  • yamaha.com
  • mncgrup.com
  • philips.com
  • ea.com
  • hp.com
  • mrdiy.com
  • indofood.com
  • bathandbodyworks.co.id
  • unilever.com
  • order.kfcku.co.id
  • max.com
  • ebay.com
  • asus.com
  • msi.com
  • nike.com
  • xbox.com
  • byd.com
  • emirates.com
  • id.jbl.com
  • klm.com
  • cathaypacific.com
  • dhl.com
  • lenovo.com
  • lazada.com
  • Aplikasi McDonald’s
  • zurich.com
  • ads.google.com
  • play.google.com
  • traveloka.com
  • Aplikasi JNE
  • apple.com
  • garmin.com
  • leagueoflegends.com
  • epicgames.com
  • prudential.com
  • kai.id

Kominfo mengimbau seluruh PSE privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, pembaruan data secara berkala juga sangat penting untuk memastikan akurasi informasi yang tertera.

Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku demi terciptanya ekosistem digital yang aman dan terpercaya.